DASAR HUKUM :
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan , Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko , Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan Untuk Pendistribusian Barang Oleh Distributor Atau Agen , Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 33 tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal.
PERSYARATAN :
I. Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa yang ditunjuk oleh Prinsipal yang berlokasi di luar negeri:
- Memiliki perjanjian yang telah dilegalisasi oleh Notary Public dan dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Pejabat Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Negara prinsipal;
- Untuk perpanjangan STP, apabila Distributor atau Agen tidak membuat perjanjian baru dengan Prinsipal, maka perjanjian yang lama harus dilengkapi dengan surat konfirmasi dari Prinsipal terkait perpanjangan perjanjian atau masa berlaku perjanjian yang telah dilegalisasi oleh Notary Public dan dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Pejabat Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Negara Prinsipal;
- Surat kewenangan dari Prinsipal Produsen, apabila perjanjian dilakukan antara Prinsipal Supplier dan Distributor/Agen;
- Bila perjanjian hanya ditulis dalam Bahasa asing, maka wajib diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penterjemah Tersumpah;
- Memiliki leaflet/brosur/katalog dari Produsen untuk jenis Barang dan/atau Jasa yang akan didistribusikan;
- Surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa barang-barang yang akan didistribusikan telah memiliki izin atau surat pendaftaran lainnya dari instansi teknis yang masih berlaku untuk jenis barang tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Apabila Status Agen/Agen Tunggal/Sub Agen Barang atau Jasa harus ada KBLI 46100 di NIB
II. Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa yang ditunjuk oleh Prinsipal yang berlokasi di dalam negeri:
- Perjanjian yang telah dilegalisasi oleh Notaris;
- Untuk perpanjangan STP, apabila Distributor atau Agen tidak membuat perjanjian baru dengan Prinsipal, maka perjanjian yang lama harus dilengkapi dengan surat konfirmasi dari Prinsipal terkait perpanjangan perjanjian atau masa berlaku yang telah dilegalisasi oleh Notaris;
- Surat kewenangan dari Prinsipal Produsen, apabila perjanjian dilakukan antara Prinsipal Supplier dan Distributor/Agen;
- Bila Perjanjian hanya ditulis dalam Bahasa asing, maka wajib diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penterjemah Tersumpah;
- Melampirkan Nomor induk Berusaha dan Izin Usaha milik Prinsipal;
- Memiliki leaflet/brosur/katalog dari Produsen untuk jenis Barang dan/atau Jasa yang akan didistribusikan;
- Membuat surat pernyataan di atas materai bahwa barang-barang yang akan didistribusikan telah memiliki surat izin atau surat pendaftaran lainnya dari instansi teknis yang masih berlaku untuk jenis barang tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Apabila Status Agen/Agen Tunggal/Sub Agen Barang atau Jasa harus ada KBLI 46100 di NIB
III. Pendaftaran Sub Distributor atau Sub Agen Barang dan/atau Jasa:
- Perjanjian atau penunjukan dengan/dari Agen, Agen Tunggal, Distributor atau Distributor Tunggal yang menunjuk dan telah dilegalisasi oleh Notaris;
- Menginput nomor STP yang masih berlaku dari Distributor, Distributor Tunggal, Agen, atau Agen Tunggal yang menunjuk;
- Untuk perpanjangan STP, apabila Sub Distributor atau Sub Agen tidak membuat perjanjian baru dengan Agen, Agen Tunggal, Distributor atau harus dilengkapi dengan surat konfirmasi dari Prinsipal terkait perpanjangan perjanjian atau masa berlaku yang dilegalisasi oleh Notaris.
- Apabila Status Agen/Agen Tunggal/Sub Agen Barang atau Jasa harus ada KBLI 46100 di NIB
Perjanjian sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat :
- Mencantumkan Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian;
- Maksud dan Tujuan Perjanjian;
- Mencantumkan status penunjukan (Distributor Tunggal/Agen Tunggal/Distributor/Agen/Sub Distributor/Sub Agen);
- Mencantumkan jenis barang dan/atau jasa yang diperjanjikan;
- Mencantumkan wilayah pemasaran agen/distributor yang ditunjuk;
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak;
- Kewenangan;
- Mencantumkan jangka waktu perjanjian;
- Cara-cara pengakhiran perjanjian & Cara-cara penyelesaian perselisihan;
- Hukum yang dipergunakan;
- Tenggang waktu penyelesaian.
KBLI : 45101 45301 45401 45405 46100 46202 46203 46204 46205 46207 46208 46312 46313 46314 46323 46326 46327 46329 46332 46334 46335 46411 46412 46413 46414 46419 46421 46422 46430 46491 46492 46493 46494 46495 46499 46511 46512 46521 46522 46523 46530 46591 46592 46593 46594 46599 46632 46635 46637 46651 46693 46694 46695 46699 46631 46633 46634 46636 46638 46639 46652 46201 46209 46311 46315 46319 46321 46322 46325 46331 46339
Biaya Pengurusan : Nego
Proses Pengurusan : 3 Minggu
Hubungi Kami :
izinusaha.co.id
Alamat:
Ruko Green Point Unit XII.6 No. 22, Tarumajaya, Bekasi 17215
Tlp : 081299972178
Email : izinusaha2006@gmail.com
Wesite : www.izinusaha.co.id ; www.izinusaha.com

