12Feb
Layanan Resmi & Terpercaya
URUS IZIN SURAT TANDA PENDAFTARAN DISTRIBUTOR ATAU AGEN BARANG DAN/ATAU JASA DALAM ATAU LUAR NEGERI
Solusi legalitas perdagangan lengkap sesuai PP No. 29 Tahun 2021, PP No. 28 Tahun 2025, dan Permendag terkait.
Estimasi Proses
± 3 Minggu
Biaya Pengurusan
Nego (Fleksibel)
Dasar Hukum
Permendag & PP Terbaru
📋 Persyaratan Pendaftaran STP
I. Prinsipal Berlokasi di Luar Negeri
- Memiliki NIB Berbasis Risiko (Wajib KBLI 46100 jika berstatus Agen/Agen Tunggal/Sub Agen).
- Perjanjian/penunjukan dilegalisasi oleh Notary Public & dilengkapi Surat Keterangan Atase/Perwakilan RI di negara prinsipal.
- Perpanjangan STP: Dilengkapi surat konfirmasi perpanjangan dari prinsipal (dilegalisasi Notary Public & Atase/Perwakilan RI).
- Surat kewenangan dari Prinsipal Produsen (jika perjanjian melalui Prinsipal Supplier).
- Penerjemahan tersumpah ke Bahasa Indonesia jika menggunakan bahasa asing.
- Melampirkan leaflet/brosur/katalog produk dari produsen.
- Surat pernyataan bermaterai terkait kepemilikan izin teknis barang.
II. Prinsipal Berlokasi di Dalam Negeri
- Memiliki NIB Berbasis Risiko (Wajib KBLI 46100 jika berstatus Agen/Agen Tunggal/Sub Agen).
- Perjanjian/penunjukan yang telah dilegalisasi oleh Notaris.
- Perpanjangan STP: Dilengkapi surat konfirmasi perpanjangan dari prinsipal yang dilegalisasi Notaris.
- Surat kewenangan dari Prinsipal Produsen (jika melalui Prinsipal Supplier).
- Penerjemahan tersumpah jika perjanjian berbahasa asing.
- Melampirkan NIB dan Izin Usaha milik Prinsipal.
- Melampirkan leaflet/brosur/katalog serta surat pernyataan bermaterai izin teknis.
III. Sub Distributor atau Sub Agen
- Perjanjian/penunjukan dari Agen/Agen Tunggal/Distributor/Distributor Tunggal yang dilegalisasi Notaris.
- Menginput nomor STP yang masih berlaku dari pemberi penunjukan.
- Perpanjangan STP: Dilengkapi surat konfirmasi perpanjangan yang dilegalisasi Notaris.
- Wajib mencantumkan KBLI 46100 di NIB bagi Sub Agen.
📝 Muatan Wajib dalam Dokumen Perjanjian
Pastikan naskah perjanjian kerja sama Anda memuat ketentuan minimum berikut:
- Nama dan alamat lengkap para pihak
- Maksud dan tujuan perjanjian
- Status penunjukan yang jelas
- Jenis barang dan/atau jasa
- Wilayah pemasaran yang ditunjuk
- Hak, kewajiban, dan kewenangan
- Jangka waktu perjanjian
- Cara pengakhiran & penyelesaian perselisihan
- Hukum yang dipergunakan & tenggang waktu
Butuh Bantuan Pengurusan STP Cepat & Tanpa Repot?
Hubungi tim profesional kami sekarang juga untuk konsultasi gratis:
🏢 izinusaha.co.id
📍 Ruko Green Point Unit XII.6 No. 22, Tarumajaya, Bekasi 17215
📞 Tlp/WhatsApp: 0812-9997-2178
📧 Email: izinusaha2006@gmail.com
🌐 Website: www.izinusaha.co.id | www.izinusaha.com

