Biro perjalanan wisata adalah suatu usaha yang menyediakan jasa pengurusan, persiapan dan pengaturan kegiatan perjalanan wisata termasuk dokumen, surat-surat perjalanan, dan seluruh fasilitasnya.
Dasar Hukum Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata
Undang-Undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Pengaturan tentang penginapan tergantung dari masing-masing Pemda yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah, misalnya:
- Surat Gubernur Jawa Tengah No. 536/5743 Tanggal 29 Maret 2001 tentang Perizinan Daerah.
- Surat Keputusan Wali kota Semarang No. 556/73 Tanggal 12 Maret 2002 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Perizinan di Bidang Usaha Pariwisata.
Persyaratan :
- NIB Berbasis Resiko (nomor induk berusaha)
- Copy NPWP Perusahaaan.
- Copy KTP dan NPWP Penanggung jawab perusahaan
- Copy Akta Notaris Pendirian/perubahannya
- Copy SK-Kehakiman
- Bukti Kepemilikan Tanah/Bangunan ( SHM/HGB, IMB, PBB dan bukti bayarnya ), Jika disewa : Perjanjian sewa tanah/bangunan,
Surat pernyataan dari Pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan, KTP pemilik tanah/bangunan. - Copy ijazah, KTP dan NPWP Pribadi Tenaga Ahli
- Foto kantor ( Tampak depan, dalam dan ruang kerja) perusahaan
- Denah lokasi kantor
Proses Pengurusan : 25 hari kerja)
Biaya Pengurusan : Rp. Nego
Hubungi Kami :
PT. ANJASA MULIA SEJAHTERA
Alamat:
Jl. Pramuka Raya No. 2, Matraman, Jakarta Timur 13140Cabang :
Ruko Green Point Unit XII.6 No. 22, Kota Harapan Indah
Tarumajaya, Bekasi 17215Tlp: 021-88994147
HP: 08112257878 / 081314042900Email: anjasamulia@yahoo.com
Website: www.izinusaha.co.id; www.izinusaha.com