Surat Ijin Postel adalah dokumen yang mutlak diperlukan oleh perusahaan distributor atau Pabrikan barang-barang atau produk perangkat telekomunikasi seperti ponsel, walky talky, perangkat penyiaran radio dan sebagainya.
Pengajuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi bagi Distributor atau Pabrikan :
Persyaratan :
- Surat permohonan
- NIB Berbasis Resiko (nomor induk berusaha)
- Copy dokumen akta pendirian perusahaan dan perubahannya jika ada.
- Copy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) .
- Dokumen asli penunjukan dari pabrikan.
- Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan.
- Surat pernyataan bahwa sampel uji telah tersedia dan siap untuk diuji.
- Dokumen Spesifikasi Teknis dari alat dan perangkat yang akan disertifikasi.
- Surat pernyataan di atas materai dari pemohon sertifikat yang menjamin bahwa spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan ( CPE) dan/ atau Non CPE adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) dan/ atau Non CPE yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen.
Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi bagi Importir/Institusi Berbadan Hukum :
Persyaratan :
- Surat permohonan
- Copy dokumen akta pendirian perusahaan dan perubahannya jika ada.
- Copy Nomor Pokok Wjaib Pajak ( NPWP) .
- Surat Keterangan Terdaftar dari KPP setempat ( Departemen Keuangan RI – Direktorat Jenderal Pajak) .
- Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan.
- Surat pernyataan bahwa sampel uji telah tersedia dan siap untuk diuji.
- Dokumen Spesifikasi Teknis dari alat dan perangkat yang akan disertifikasi.
- Surat pernyataan di atas materai dari pemohon sertifikat yang menjamin bahwa spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan ( CPE) dan/ atau Non CPE adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan ( CPE) dan/ atau Non CPE yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen.
Proses Pengurusan : 45 Hari Kerja
Biaya Pengurusan : Tergantung alat yang diuji
Hubungi Kami :
PT. ANJASA MULIA SEJAHTERA
Alamat:
Jl. Pramuka Raya No. 2, Palmeriam, Matraman Jakarta Timur 13140
Cabang :
Ruko Green Point Unit XII.6 No. 22, Kota Harapan Indah
Tarumajaya, Bekasi 17215
HP : 081314042900 / 081299972178
Email : anjasamulia@yahoo.com
Wesite : www.izinusaha.co.id ; www.izinusaha.com

