20Jun
Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)
Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut maupun angkutan udara
Persyaratannya :
- NIB Berbasis Risiko
- Copy KTP dan NPWP Penanggung Jawab
- Copy Akta Pendirian dan Perubahan beserta SK Kemenkumham
- Copy NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
- Memiliki sitem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeratapian sesuai dengan perkembangan teknologi
- Surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat
- Memiliki tenaga kerja ahli WNI berijazah minimum D-III Pelayaran/ Maritim / Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, S-l Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang jasa pengurusan
- Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya;
- Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
- Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah.
- Memiliki modal dasar paling sedikit 1,2 M, dan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor.
Biaya Pengurusan : Nego
Proses Pengurusan : 14 hari kerja
Hubungi Kami :
izinusaha.co.id
Alamat:
Ruko Green Point Unit XII.6 No. 22, Tarumajaya, Bekasi 17215
HP : 081299972178
Email : izinusaha2006@gmail.com
Wesite : www.izinusaha.co.id ; www.izinusaha.com

