URUS IZIN SURAT TANDA PENDAFTARAN AGEN ATAU DISTRIBUTOR BARANG ATAU JASA DALAM ATAU LUAR NEGERI (STP KEAGENAN)
Setiap perusahaan yang menjadi Agen Atau Distributor Barang atau Jasa wajib harus mengurus dokumen namanya Surat Tanda Pendaftaran Distributor / Keagenan. Namun tak banyak juga yang mengetahui sebenarnya apa yang dimaksud Surat Tanda Daftar Distributor / Keagenan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 Pasal 1 ayat 13 menjelaskan Surat Tanda Pendaftaran, untuk selanjutnya