
Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan dan cukai (importir, eksportir, ppjk, pengusaha barang kena cukai, pengangkut, pengusaha kawasan berikat dan sejenisnya) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan.
Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi atau juga perusahaan, yang digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.
- UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Registrasi Kepabeanan
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan di KPBPB.
Persyaratan :
- Copy Akte Pendirian/Perubahan berikut SK-kehakiman
- NIB (nomor induk berusaha)
- Copy Izin lokasi/domisili Kantor dan atau Pabrik
- Copy NPWP
- Copy SIUP
- Copy PKP
- Copy API-U/P
- Sewa menyewa atau PBB Kantor dan atau Pabrik.
- KTP dan NPWP direksi dan komisaris
Proses Pengurusan : 10 hari kerja
Biaya Proses : Nego
Hubungi Kami :
PT. ANJASA MULIA SEJAHTERA
Alamat:
Jl. Pramuka Raya No. 2 Lt. 2 Ruang M,
Matraman Jakarta Timur 13140Tlp: 021-85902272 / Fax: 021-8514204
HP: 0811-225-7878 / 0812-9585-1119Email: anjasamulia@yahoo.com
Website: www.izinusaha.co.id; www.izinusaha.com