12Feb
DASAR HUKUM :
PP Nomor 28 Tahun 2025 adalah Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mulai berlaku pada 5 Juni 2025
PERSYARATAN :
- NIB Berbasis Resiko
- Izin Teknis dari Instansi terkait
- Surat yang berisi konfirmasi kewenangan dari prinsipal produsen kepada prinsipal supplier untuk menujuk distributor/agen apabila surat perjanjian bukan dari Prinsipal Produsen (Supplier, Subsidiary, atau Perwakilan)
- Surat Perjanjian : Barang Produksi Dalam Negeri harus berbentuk Perjanjian telah dilegalisir oleh Notaris dan Barang Produksi Luar Negeri Memiliki Perjanjian yang dilegalisasi oleh Notary Public dan dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Pejabat Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Negara prinsipal.
- Perjanjian sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat :
- Mencantumkan Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian;
- Maksud dan Tujuan Perjanjian;
- Mencantumkan status penunjukan (Distributor Tunggal/Agen Tunggal/Distributor/Agen/Sub Distributor/Sub Agen);
- Mencantumkan jenis barang dan/atau jasa yang diperjanjikan;
- Mencantumkan wilayah pemasaran agen/distributor yang ditunjuk;
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak;
- Kewenangan;
- Mencantumkan jangka waktu perjanjian;
- Cara-cara pengakhiran perjanjian & Cara-cara penyelesaian perselisihan;
- Hukum yang dipergunakan;
- Tenggang waktu penyelesaian.
- Setiap Perjanjian yang hanya di tulis dengan bahasa asing wajib di terjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh Penterjemah Tersumpah
- Leaflet/brosur/katalog asli dari Prinsipal
- Apabila Status Agen/Agen Tunggal/Sub Agen Barang atau Jasa harus ada KBLI 46100 di NIB
Biaya Pengurusan : Nego
Proses Pengurusan : 3 Minggu
Hubungi Kami :
izinusaha.co.id
Alamat:
Ruko Green Point Unit XII.6 No. 22, Tarumajaya, Bekasi 17215
Tlp : 081299972178
Email : izinusaha2006@gmail.com
Wesite : www.izinusaha.co.id ; www.izinusaha.com

