Mau Urus Izin Usaha Secara Online? Begini Tahapannya
Pemerintah telah meluncurkan sistem perizinan usaha terintegrasi atau online single submission (OSS) sejak Juli lalu. Adanya sistem ini diharapkan dapat mempermudah pengusaha dalam memperoleh izin usaha. Lantas, bagaimana tahapannya? Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, untuk mengakses OSS perlu membuat akun terlebih dahulu. “Registrasi, masukin NIK, kalau daftarin perusahaan NIK ada akta dari AHU