URUS IZIN DISTRIBUSI ALAT KESEHATAN (IDAK)
Distribusi Alat Kesehatan, yang selanjutnya disingkat DAK adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan. Persyaratannya : NIB (nomor induk berusaha) Peta lokasi (menunjukkan lokasi perusahaan dengan jelas) Denah lokasi (mencantumkan ukuran dan peruntukannya yang sesuai dengan jenis alat kesehatan yang disalurkan) Copy