
URUS IZIN DISTRIBUSI ALAT KESEHATAN (IDAK)
Distribusi alat kesehatan adalah kegiatan penyaluran alat kesehatan yang harus memenuhi persyaratan tertentu agar kualitasnya terjaga. Untuk menjamin hal tersebut, digunakan pedoman yang disebut Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) Persyaratannya : NIB (nomor induk berusaha) Peta lokasi (menunjukkan lokasi perusahaan dengan jelas) Denah lokasi (mencantumkan ukuran dan peruntukannya yang sesuai dengan jenis alat kesehatan