URUS IZIN API-U/P (ANGKA PENGENAL IMPORTIR UMUM/PRODUSEN)
Angka Pengenal Importir, yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir. lmportir adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor. Sesuai Permendag No. 70 Tahun 2015 Persyaratan : Copy akta pendirian/perubahan berikut SK-Kehakiman NIB Berbasis Resiko (nomor induk berusaha) Copy NPWP Perusahaan Copy KTP