Angka Pengenal Importir, yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir. lmportir adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor.
Sesuai Permendag No. 70 Tahun 2015
Persyaratan :
- Copy akta pendirian/perubahan berikut SK-Kehakiman
- NIB Berbasis Resiko (nomor induk berusaha)
- Copy NPWP Perusahaan
- Copy KTP dan NPWP Pribadi Direktur Utama/penanggung jawab
- Foto kantor tampak depan dan ruangan dan Plang Nama Perusahaan.
- Surat Sewa/KontraK tempat usaha atau Bukti kepemilikan tempat usaha ( Copy sertifikat/PBB/IMB )
Proses Pengurusan : 5 hari kerja
Biaya Pengurusan : Nego
Sedikit Tentang API :
- API-P untuk dipergunakan sebagai Barang Modal, Bahan Baku, Bahan Penolong atau Bahan untuk mendukung proses Produksi
- Setiap Importir hanya dapat memiliki 1 jenis API (API-P atau API-U)
- API hanya dapat dimiliki oleh Kantor Pusat Perusahaan
- Untuk status Perseroan ; PMA / PMDN dikeluarkan dari BKPM dan kalo dari Swasta Nasional dikeluarkan dari dinas Provinsi setempat
- Badan Usaha / Kontraktor di bidang Energy , Minyak dan Gas Bumi, Mineral serta pengelolaan Sumber Daya Alam Lainnya mengajukan permohonan API-P dengan lampiran sebagai berikut
- Barang Impor yang tidak memerlukan API :
- Barang Impor Sementara
- Barang Promosi
- Barang untuk keperluan penelitian
- Barang untuk pengembang ilmu Pengetahuan
- Barang Hibah
- Barang Pindahan
- dll…..
- API dibekukan apabila :
- Tidak melakukan Pendaftaran Ulang
- Tidak Melaksanakan Kewajiban Pelaporan Realisasi Impor
- Tidak melakukan pelaporan perubahan
- API dicabut apabila :
- Mengalami pembekuan API sebanyak 2 kali
- Tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran ulang sejak tenggal pembekuan
- Tidak melaksanakan kewajiban pelaporan realisasi impor paling lama 30 hari sejak tanggal pembekuan
- Melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Dinyatakan bersalah di pengadilan
- API-U (bewarna biru) / API-P (bewarna Hijau Muda)
- Proses API
- Untuk Perusahaan yang berstatus PMA di BKPM Pusat Jakarta
- Dan untuk Perusahaan swasta Nasional di Dinas Perdagangan Provinsi
Hubungi Kami :
PT. ANJASA MULIA SEJAHTERA
Alamat:
Jl. Pramuka Raya No. 2, Matraman, Jakarta Timur 13140Cabang :
Ruko Green Point Unit XII.6 No. 22, Kota Harapan Indah
Tarumajaya, Bekasi 17215Tlp: 021-88994147
HP: 08112257878 / 081314042900Email: anjasamulia@yahoo.com
Website: www.izinusaha.co.id; www.izinusaha.com