
Persekutuan Komanditer (CV) menurut Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) adalah perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang, yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng dan satu orang pesero atau lebih yang bertindak sebagai pemberi pinjaman uang.
CV terdapat dua alat kelengkapan,yaitu pesero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng (pesero aktif, peserokomplementer) dan pesero yang memberikan pinjaman uang (pesero pasif, peserokomanditer).
Persero Aktif adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur. Sedangkan Pesero Pasif adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Pesero Komanditer dan didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih dalam menjalankan perusahaan.
Persyaratan Persekutuan Komanditer (CV)
- Copy KTP dan NPWP Seluruh Pemegang Saham (Minimal 2 Pemegang Saham)
- Pas Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan
- Foto Kantor (berada dalam zona perkantoran, seperti : Ruko, Kawasan Perkantoran/Plaza)
- Copy Surat Perjanjian Sewa/Sertifikat, PBB dan Bukti Bayar, IMB gedung/kantor
- Surat Keterangan Domisili dari Pemilik Gedung Perkantoran jika domisili di gedung perkantoran
- Surat Keterangan RT dan RW jika domisili di luar DKI Jakarta
Dokumen yang di urus/diperoleh :
- Akta Pendirian Perusahaan
- Surat Keterangan Terdaftar dari KEMENKUMHAM
- NPWP dan SKT Perusahaan
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Biaya Pengurusan : Nego
Proses Pengurusan : 15 Hari Kerja
Hubungi Kami :
PT. ANJASA MULIA SEJAHTERA
Alamat:
Jl. Pramuka Raya No. 2 Lt. 2 Ruang M,
Matraman Jakarta Timur 13140Tlp: 021-85902272 / Fax: 021-8514204
HP: 0811-225-7878 / 0812-9585-1119Email: anjasamulia@yahoo.com
Website: www.izinusaha.co.id; www.izinusaha.com