URUS IZIN BIRO PERJALANAN WISATA (BPW)
Biro perjalanan wisata adalah suatu usaha yang menyediakan jasa pengurusan, persiapan dan pengaturan kegiatan perjalanan wisata termasuk dokumen, surat-surat perjalanan, dan seluruh fasilitasnya. Dasar Hukum Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata Undang-Undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Pengaturan tentang penginapan tergantung dari masing-masing Pemda yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah, misalnya: Surat Gubernur Jawa Tengah