izin usaha Penyalur Alat Kesehatan |
![]() |
![]() |
![]() |
 Izin Usaha PAK ( Penyalur Alat Kesehatan ) Persyaratan: 1. Copy Akta Pendirian/Perubahan berikut pengesahannya 2. Copy NPWP Perusahaan 3. Copy Domisili Perusahaan 4. Copy SIUP ( harus mencantumkan perdagangan di bidang Alkes ) 5. Copy TDP 6. Copy Izin pendaftaran dari BKPM ( untuk PMA dan mencantumkan perdagangan di bidang Alkes ) 7. UUG / HO 8. Peta Lokasi ( Menunjukkan Loksai perusahaan dengan jelas ) 9. Denah Bangunan
10. Status Bangunan
11. Copy KTP dan NPWP Pribadi Penangung jawab / Penangung jawab WNA : Copy Paspor, KITAS,
IMTA.
12. Copy KTP Penanggung jawab Teknis
13. Copy Ijazah Penanggung Jawab Teknis
14. Surat Pernyataan PJT sanggup bekerja full time
15. Surat perjanjian kerjasama antar PJT dan Perusahaan ( dilegalisasi notaris ) 16. Struktur Organisasi ( Posisi PJT harus tercantum secara jelas pada struktur organisasi dan uraian tugas sesuai struktur organisasi ) 17. Daftar jenis Alkes yg akan disalurkan 18. Brosur atau katalok alkes yg disalurkan 19. Daftar sarana dan prasarana gudang ( sesuai dengan kelompok alkes yg disalurkan )
20. Daftar peralatan bengkel khusus yg menyalurkan alkes elektromedik dan instrumen prodak Diagnostik In Vitro
21. Surat Pennyataan jaminan Purna jual 22. Daftar Nama Teknis
23. Petugas Proteksi Radiasi ( khusus untuk yg menyalurkan alkes Elektromedik Radiasi )
24. Daftar Buku Kepustakaan 25. Contoh Kelengkapan administrasi : PO, Faktur, Kwitansi, Kartu Stok dan lain-lain. Proses Pengurusan : 90 hari kerja, Biaya Pengurusan : Nego  Hubungi Kami : PT. ANJASA MULIA SEJAHTERA Jl. Pramuka Raya No.2 Lt.2 Ruang M, Matraman Jakarta Timur 13140 Tlp : 021 - 85902272, 8514204 Hp : 081295851118 / 081806601118 081295851119 / 081806601119 Email : This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it http://www.izinusaha.co.id       Â
|