URUS IZIN USAHA DAGANG (UD)
UD adalah salah satu bentuk badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja, berbeda dengan Perseroan Terbatas (“PT”) yang mensyaratkan adanya minimal dua orang pemegang saham. UD sama dengan pemiliknya, yang artinya, tidak ada pemisahan kekayaan ataupun pemisahan tanggung jawab antara UD dan pemiliknya.Berikut di bawah ini beberapa perbedaan antara UD dan PT: Perbedaan Usaha